Pendirian Badan Usaha
Pintu resmi investor asing menanam modal di Indonesia.
PT PMA dengan struktur saham asing penuh: perizinan BKPM/OSS, laporan investasi berkala, dan pendampingan penuh hingga operasional.
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah jalur resmi warga asing dan korporasi luar negeri memiliki bisnis di Indonesia. PT PMA adalah badan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham asing — mengikat pada regulasi BKPM (Badan Investasi/BKPM), daftar positif investasi (Perpres 10/2021 beserta perubahannya), dan aturan modal minimum Rp 10 miliar per bidang usaha KBLI 5 digit.
Navigasi regulasi PMA membutuhkan ketelitian: persentase kepemilikan asing berbeda antarbidang usaha, sektor tertentu menuntut kemitraan dengan UMKM, dan laporan investasi berkala (LKI) wajib diajukan setiap kuartal. Kesalahan struktur di awal bisa memakan biaya restrukturisasi besar di kemudian hari. Tim PMA kami memahami seluruh alurnya — dari persetujuan KBLI hingga repatriasi laba.
Kami telah mendampingi investor dari Jepang, Korea, Singapura, China, dan Eropa. Layanan kami mencakup penerbitan izin prinsip, pendirian badan hukum, izin lokasi, perekrutan tenaga asing (RPTKA/KITAS), sampai kepatuhan pajak lintas negara — sehingga investor cukup fokus pada bisnisnya.